Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, kepada wartawan, menyinggung permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin mengubah UU ITE, Rabu (17/2).
“Terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE pada dasarnya kami tidak keberatan. Bahkan, untuk menjunjung profesionalitas Polri sebagaimana disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR,†kata Awiek.
Menurut anggota dewan dari fraksi PPP ini, UU ITE perlu direvisi lantaran undang undang tersebut telah melenceng dari tujuan utamanya dibentuk.
“UJangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang/kelompok kritis dengan mengada-ada,†imbuhnya.
Namun, Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini mencatat, jika orang atau kelompok tertentu melakukan tindak pidana di dunia maya masih bisa digunakan dengan UU ITE.
“Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: