DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 04 April 2026, 14:31 WIB
DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!
Ilustrasi ASN
rmol news logo Implementasi work from home (WFH) atau kerja dari rumah dalam rangka penghematan energi harus dipantau ketat. Sehingga, aparatus sipil negara (ASN) dan sektor swasta yang menerapkan kerja dari rumah tersebut dapat tetap produktif. 

"WFH harus di awasi dan kontrol dengan baik agar tidak dianggap liburan tapi ASN maupun sektor swasta tetap produktif," kata Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mujakkir Zuhri kepada wartawan, Sabtu, 4 April 2026.??Legislator Golkar ini menyebutkan bahwa implemetasi WFH sebenarnya tidak menjadi persoalan. Sebab pergerakan pegawai bisa dipantau menggunakan aplikasi.??"Secara teknis swvenarnya pergerakan orang bisa dipantau dengan aplikasi. Itu bisa mengurangi penyalahgunaan hari WFH sebagai hari libur," jelasnya.

Menurut Mujakkir, tidak ada masalah hari apa pun yang diputuskan pemerintah untuk WFH. Sebab esensi WFH adalah bekerja, bukan liburan. 

"Tidak ada masalah WFH hari apa saja. Toh mereka kan bekerja dan  pergerakan orang tetap bisa dipantau dengan teknologi. Sekali lagi WFH ini bukan libur tapi mengerjakan tugas dan pekerjaan dari rumah," pungkasnya. 

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) satu hari selama sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dinamika global di tengah konflik geopolitik antara Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel.

"Sebagai langkah adaptif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," kata Airlangga, Selasa, 31 Maret 2026.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA