Namun, dari lima gugatan PHP yang diajukan pasangan calon asal Lampung, hanya gugatan paslon asal Pesisir Barat, Aria Lukita Budiwan-Erlina, yang tidak ada dalam jadwal dismisal.
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan, hingga Minggu (14/2), pihaknya masih menunggu surat panggilan sidang resmi yang dikeluarkan oleh MK RI.
"Kami enggak ke Jakarta hari ini, karena sedang menunggu jadwal atau panggilan sidang dari MK RI," ujarnya, Minggu (14/2).
Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan pada 19 Februari-18 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.
"Saat ini sedang dalam pembahasan (menyiapkan saksi ahli)," tambahnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Sementara itu, empat gugatan PHP dari tiga kabupaten/kota di Lampung akan menjalani putusan dismisal sesuai jadwal.
Putusan dismisal paslon M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo asal Bandarlampung dan dua paslon asal Lampung Selatan yakni Tony Eka Chandra-Antoni Imam dan Hipni-Melin dibacakan Senin (15/2) pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, gugatan paslon asal Lampung Tengah Nessy Kalviya-Imam Suhadi dijadwalkan Selasa (16/2) pukul 09.00 WIB.
BERITA TERKAIT: