Diduga Langgar AD/ART, Hasil Muspimnas Kosgoro Ramai-ramai Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 11 Februari 2021, 11:00 WIB
Diduga Langgar AD/ART, Hasil Muspimnas Kosgoro Ramai-ramai Ditolak
Ketua Kosgoro 1957 Jawa Timur, Yusuf Wisnu/RMOL
rmol news logo Sejumlah anggota organisasi sayap tertua Partai Golkar, Kosgoro 1957, menolak hasil musyarawah pimpinan nasional (Muspimnas) untuk penyelenggaraan Musyarawah Besar (Mubes) Kosgoro pada Maret mendatang.

Pasalnya, hasil Muspimnas tersebut diduga melanggar AD/ART organisasi.

Menurut Ketua Kosgoro 1957 Jawa Timur, Yusuf Wisnu, sebanyak 12 provinsi telah menyatakan penolakan terhadap hasil Muspimnas.

“Menolak hasil Muspimnas itu karena buat kami ayat suci itu (AD/ART) harus betul-betul konsisten dilaksanakan. Kalau ayat suci itu ternyata dilanggar itu sudah tidak suci lagi, itu yang menjadi masalah,” ucap Yusuf saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Dia menambahkan, hasil Muspimnas yang menjadi polemik di internal Kosgoro 1957 adalah keputusan tersebut mempunyai indikasi yang sangat kuat bahwa ada pelanggaran anggaran dasar rumah tangga terhadap kepersertaan kota/kabupaten se-Indonesia dengan dalih adanya pandemi Covid-19.

“Berapapun hasilnya yang dilakukan oleh provinsi di Indonesia itu akan dilaporkan, dan di sanalah diputuskan di mubes,” jelas Yusuf.

“Hanya sekadar untuk alasan Covid-19 tapi ada suatu hak yang sebetulnya tidak layak dihilangkan. Yang saya ingin tekankan di sini, provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan hasil pramubes,” tegasnya.

Adapun solusi yang ditawarkan sejumlah Ketua Kosgoro provinsi yakni mengembalikan lagi mekanisme pemilihan ketua umum sesuai dengan AD/ART yang berlaku.

“Yang hadir ini hanya 34, bukan 550 suara kabupaten. Jadi provinsi seperti saya itu membawa mandat suara 36. Bukan 36 ini saya peras menjadi 1 bukan, 36 ini saya bawa ke mubes,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA