Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, meminta agar pelantikan bupati Sabu Raijua ditunda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Bawaslu RI mengirimkan surat kepada KPU RI, agar KPU RI berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi menunda pelantikan," ujar Abhan dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Abhan berharap, KPU bisa segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk menunda pelantikan Orient P. Riwu. Sebab, pada tanggal 17 Februari mendatang bupati yang masih menjabat saat ini sudah habis masa jabatannya.
"Artinya penundaan dulu, jangan sampai dilakukan pelantikan. Ini kita minta dengan KPU berkoordinasi dengan Kemendagri," ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk menindaklanjuti surat Kedutaan Besar Amerika Serikat yang membuktikan Orient P. Riwu sebagai warga negara Amerika Serikat.
"Bawaslu meminta KPU untuk melakukan tindak lanjut surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat itu sesuai dengan kewenangan yang dimilliki oleh KPU," demikian Abhan menambahkan.
Dalam keterangan yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Pusat, Ilham Saputra, proses klarifikasi data kependudukan Orient P. Riwu Kore sudah dilakukan oleh jajaranya di tingkat Kabupaten Sabu Raijua.
Dia mengatakan, klarifikasi KPU Kabupaten Sabu Raijua dilakukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sabu Raijua.
Dari klarifikasi tersebut didapatkan informasi Orient P. Riwu Kore adalah warga negara Indonesia.
BERITA TERKAIT: