Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menjelaskan, larangan itu muncul secara normatif bahwa setiap warganegara Indonesia harus patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia jika ingin ikut sebagai peserta pemilihan umum.
“Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita pancasila tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin memgubah ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama,†ucap Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (26/1).
Saan menegaskan, meski mereka sudah menjadi mantan namun aturan tersebut tetap berlaku, selama para mantan anggota HTI belum mengakui ideologi Indonesia.
“Walaupun sudah eks. Kecuali nanti dia ketika turunannya kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU nya seperti apa turunannya,†katanya.
Politisi Nasdem itu mencontohkan laiknya mantan napi korupsi yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di mahkamah agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: