Susul Australia, Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Media Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Minggu, 01 Februari 2026, 18:25 WIB
Susul Australia, Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Media Sosial
Presiden Prancis Emmanuel Macron di situs kebudayaan dunia Candi Borobudur, Yogyakarta, Kamis, 29 Mei 2025. (Foto: Dokumentasi Sekretariat Negara)
rmol news logo Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi pengguna di bawah usia 15 tahun. Langkah Prancis ini menyusul jejak Australia yang sudah terlebih dahulu membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

"Pikiran dan masa depan generasi muda tidak seharusnya dikendalikan oleh algoritma platform digital," ujar Presiden Prancis Emmanuel Macron, dikutip dari Anadolu, Minggu, 1 Februari 2026.

Macron juga mendorong senat segera merampungkan proses legislasi agar aturan tersebut dapat berlaku mulai 1 September mendatang.

Rancangan undang-undang itu disahkan Majelis Nasional Prancis pada Senin malam, 27 Januari 2026. Setelah disetujui majelis rendah, RUU tersebut akan dibahas di Senat dengan target implementasi pada awal tahun ajaran baru.

Langkah Prancis ini sejalan dengan kebijakan Australia yang lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. 

Terpisah, sebelumnya undang-undang yang disahkan Senat Australia pada Sabtu, 8 November 2025 mewajibkan platform media sosial memblokir akun pengguna di bawah umur, dengan ancaman denda hingga 50 juta Dolar Australia atau sekitar Rp540 miliar jika melanggar.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA