Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut menegaskan soal hukuman tambahan kebiri kimia bagi predator seksual anak.
Fahira Idris yang juga pegiat perlindungan anak mengatakan, terbitnya PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ini adalah salah satu bentuk penegasan dari komitmen bangsa ini yang telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Setara dengan terorisme, korupsi, dan narkoba.
“Saya meminta kementerian terkait terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu Kominfo untuk segera melakukan sosialisasi masif aturan atau isi dari PP kebiri kimia ini ke semua lapisan masyarakat, hingga didengar para predator anak," ujar Fahira Idris di Jakarta (5/1).
"Terbitnya PP ini harus dijadikan momentum oleh Pemerintah dan masyarakat untuk ‘menabuh genderang perang’ terhadap para predator anak yang mungkin masih berkeliaran,†sambungnya.
Menurut Fahira, di berbagai negara yang mempunyai UU Perlindungan Anak yang tegas, terutama dari sisi sanksi hukuman, terbukti efektif menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak.
Terlebih negara yang menetapkan hukuman penjara maksimal ditambah hukuman kebiri kimia bagi para predator anak. Sejak 2016, Indonesia sudah mengambil langkah tepat dengan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Konsekuensi masuknya tindakan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, sambung Fahira, adalah sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak.
Selain itu, proses hukum kasus kekerasan terhadap anak mulai di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan juga harus mendapat perhatian ekstra dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.
“Pemahaman bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa masih rendah. Jangankan di tataran masyarakat, bahkan juga terjadi di kalangan orang-orang yang menjadi pemangku kepentingan perlindungan anak," ucap Fahira.
"Oleh karena itu terbitnya PP kebiri kimia ini harus kita jadikan momentum perang terhadap predator anak. Sosialisasikan secara masif sehingga siapa saja paham bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa,†pungkas Senator Jakarta ini.
BERITA TERKAIT: