Forum Diaspora NTT Minta MK Profesional Tangani Sengketa Pilkada Kabupaten Belu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 21 Desember 2020, 13:42 WIB
Forum Diaspora NTT Minta MK Profesional Tangani Sengketa Pilkada Kabupaten Belu
Wakil Ketua Umum Forum Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) Albertus Setu/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) dituntut profesional dan obyektif dalam menangani sengketa Pilkada Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak hanya itu, proses peradilan juga harus dilakukan dengan setransparan mungkin termasuk dalam memproses sengketa beberapa wilayah yang menggelar Pilkada.

"Tujuannya agar putusan MK tetap menjaga suara rakyat Belu yang sudah ikut Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu,” ujar Wakil Ketua Umum Forum Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) Albertus Setu dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12).

Berdasarkan pengamatannya, Pilkada Kabupaten Belu sudah berjalan secara demokratis, jujur, aman, lancar, dan transparan. Antusiasme masyarakat Belu juga tinggi dalam mengikuti pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Bahwa ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada Belu, itu sah-sah saja mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Itu upaya konstitusional dan tidak boleh dimanfaatkan untuk menciptakan konflik horizontal di masyarakat,” lanjutnya.

Oleh karenanya, konflik horizontal bisa diantisipasi dengan profesonalitas dan transparansi MK dalam menangani sengketa.

Selain itu, ia juga berharap ada peran serta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi penanganan dan persidangan sengketa Pilkada di MK dari upaya-upaya money politics olah pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Di NTT sendiri, kata dia, terdapat empat kabupaten yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK, termasuk Kabupaten Belu. Hal itu pun dinilainya sebagai langkah baik untuk menjamin demokrasi.

"Para paslon juga harus memastikan pendukungnya menghormati proses yang berlangsung di MK dan siap menerima apa pun putusannya, tanpa harus bersikap provokatif atau mengadu domba masyarakat. Setelah putusan MK, harus bersatu kembali memajukan daerah masing-masing," tandasnya.

Di Kabupaten Belu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan paslon nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Aloysius Hale Seren sebagai pemenang dengan perolehan 50.623 suara. Mereka unggul tipis atas paslon petahana Wily Brodus Lay dan JT Ose Luan yang meraih suara 50.376.

Belakangan, paslon Wilybrodus Lay-JT Ose Luan mengajukan gugatan ke MK yang didaftarkan ke MK pada Kamis (17/12) dengan nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA