Perihal ini mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno. Dia menilai, tuntutan para relawan tidak akakn memberikan efek pada keputusan reshuffle oleh Jokowi.
"Karena ada dua hukum besi yang tidak bisa digugat (para relawan)," ujar Adi saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/12).
Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah Jakarta ini memaparkan, dua hukum besi yang dia maksud adalah terkait kewenangan orang dalam menentukan sosok yang patut menjadi menteri di kabinet.
"pertama, hukum besinya presiden. Dia cukup otoritatif memilih siapa yang menjadi menteri disitu. Kalau kemudian yang terkait Mensos, jika itu masih dari PDIP, itu hukum besinya ada di Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," paparnya.
Oleh karena itu, Adi Prayitno melihat penentuan orang-orang yang akan menjadi menteri dari reshuffle nanti akan ditentukan oleh Jokowi selaku Presiden dan juga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Mau relawan tiap hari menyuarakan nama-nama orang tetap saja enggak ngefek. Karena yang menentukan segalanya ada presiden dan Ketua Umum PDIP," demikian Adi Prayitno.
Dari sekian banyak relawan yang mendesak Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle, Barisan Penggerak Rakyat Jokowi (Barak Join) menjadi satu pihak yang mengajukan calon nama menteri.
Barak Jokowi menyampaikan nama Tubagus (TB) Hasanuddin yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan berlatar belakang militer, cocok masuk dalam kabinet Jokowi saat dilakukan reshuffle.
BERITA TERKAIT: