Jazilul Fawaid Hormati Sikap Anggota DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 14 Desember 2020, 21:42 WIB
Jazilul Fawaid Hormati Sikap Anggota DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab/Net
rmol news logo Masyarakat diimbau tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan ajakan jihad membela imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan polisi.

Pimpinan MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan polisi menahan Rizieq tentu dengan alasan yang kuat dan sesuai undang-undang.

"Kita doakan saja semoga kasus ini cepat selesai dan Habib Rizieq bisa menjalaninya dengan baik. Masyarakat tetap tenang, tidak perlu terprovokasi dengan apapun yang justru bisa memecah belah bangsa," kata Jazilul, Senin (14/12).

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB ini menambahkan alasan polisi melakukan penahanan Habib Rizieq untuk memudahkan proses hukum agar tidak diintervensi oleh pihak manapun.

"Tidak mungkin penyidik gegabah dalam menetapkan HRS sebagai tersangka. Tentu sudah ada pertimbangkan hukum yang jelas, seperti agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti misalnya," urainya.

Terkait dengan adanya beberapa anggota Komisi III DPR seperti Habib Aboe Bakar Alhabsy dan Habiburakhman yang bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan Rizieq, Jazil menyatakan tidak masalah.

"Kita hormati niat baik teman-teman di Komisi III maupun di luar DPR yang ingin menjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq, tapi kita juga harus menghormati proses hukum dan keputusan penyidik," paparnya.

Selanjutnya, pria yang juga Wakil Ketua Umum PKB ini meminta masyarakat agar mengawal kasus ini.

Monitor masyarakat, kata Jazil akan membuat polisi bekerja sesuai Undang Undang, profesional dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Dengan demikian tudingan yang mengarah kriminalisasi dapat dipatahkan.

"Jika ada masyarakat yang tidak terima Habib Rizieq ditahan, silahkan gunakan jalur hukum dengan mengajukan pra peradilan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA