Indikasi tersebut muncul di tengah proses hukum yang berujung pada vonis bebas terhadap terdakwa.
“Kami melihat adanya perlawanan. Mungkin saja ada aparat yang tidak merasa nyaman mendengar aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Habiburokhman juga menyoroti munculnya narasi yang dinilai menyesatkan terkait proses hukum Amsal. Menurutnya, Komisi III akan menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Lalu ada narasi yang dibahas oleh Kajari Karo yang memang sesat terkait penangguhan penanganan. Penangguhan penanganan itu kan permohonan dari Komisi III ya,” kata politisi Gerindra ini.
Ia menegaskan DPR akan memanggil pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya,” pungkas Habiburokhman.
Amsal Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Rabu, 1 April 2026. Sebelumnya, ia dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda.
BERITA TERKAIT: