"Alhamdulillah, seluruh partai pengusung mengucapkan takbir serta sujud syukur atas pengumuman tersebut," kata Keluarga dan Sekretaris koalisi tim pemenangan Agusrin, Jaya Marta kepada
, Sabtu (17/10).
Berikut keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu:
1. Mengabulkan permhonan pemohon (Agusrin-Imron).
2. Membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.
3. Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020
4. Memerintahkan KPU Bengkulu menerbitkan keputusan pemohon sebagai peserta calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
5. Memerintahakan termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat tiga hari kerja.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: