“Oleh pihak yang kontra, UU Cipta Kerja dianggap telah melemahkan dan menyengsarakan rakyat. Tetapi (UU Cipta Kerja) justru melemahkan dan menyengsarakan mafioso, maladministrasi, korupsi dan suap, serta perilaku rent-seeking,†tegas Prof Romli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10).
Dia pun coba memberikan solusi terhadap masyarakat yang menolak terhadap undang-undang sapu jagat ini, yaitu dengan menempuh jalur konstitusional.
“Tempuh jalur konstitusional jika kita adalah warganegara yang taat hukum, termasuk pakar-pakar hukum. Utamanya, pakar hukum tata negara/administrasi negara,†jelas Prof Romli.
Dia menambahkan, pemerintah kini harus gencar melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait langsung dengan UU Ciptaker ini. Sehingga mereka bisa lebih memahami maksud dan tujuan dari disahkannya UU tersebut.
“Sosialisasi intensif kepada stakeholder termasuk pengelola UKM karena memerlukan pemahaman yang paripurna atas tujuan dan substansi UU Cipta Kerja,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: