RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, Airlangga Sampaikan Terima Kasih Kepada DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 04 Oktober 2020, 11:45 WIB
RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, Airlangga Sampaikan Terima Kasih Kepada DPR
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama DPR RI dalam pembahasan panjang Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

Ucapan tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya saat Rapat Kerja dengan DPR RI dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, Sabtu (3/10).

“Sekali lagi, kami mewakili pemerintah, bersama para menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas semua dukungan dan kerjasama yang sangat baik, di dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja,” ujar Airlangga Hartarto.

Ia juga berharap semoga RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, Makmur dan sejahtera.

Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat, di mana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah.

“RUU Cipta Kerja telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” jelasnya.

Lewat pengaturan ini, sambung Ketua Umum Partai Golkar ini, ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. 

“Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital,” ucapnya.

Cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU saja. Hal ini terjadi karena dikeluarkan terdapat enam UU yang dikeluarkan namun ada empat UU yang ditambahkan. 

Sementara cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan. 

Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional,) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan terakhir Sanksi. 

"Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” demikian Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA