Rapat rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta Jalan Kebon Sirih No. 18, Jakarta Pusat, dengan dihadiri para anggota dewan dan jajaran Pemprov DKI.
Rapat paripurna hari ini juga sekaligus mendengarkan penyampaian jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanggulangan Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan draf rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI.
Draf diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi Perda oleh anggota dewan.
"Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif dalam menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," jelas Ariza di gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu lalu (23/9).
BERITA TERKAIT: