Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azis Syamsuddin: Cakada Pelanggar Protokol Covid-19 Harus Siap Terima Sanksi Dari PKPU Dan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 24 September 2020, 22:32 WIB
Azis Syamsuddin: Cakada Pelanggar Protokol Covid-19 Harus Siap Terima Sanksi Dari PKPU Dan Parpol
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin/Net
rmol news logo Penerapan sanksi untuk para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2020 harus ditegakkan.

Sanksi tersebut dapat membuat para calon kepala daerah untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta Kamis (24/9).

"Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dan tegas yang dikenakan kepada para calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada serentak 2020, Golkar siap diskualifikasi Cakada internalnya sesuai kesalahan dan aturan serta mekanisme internal partai," kata Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, sanksi tegas tersebut berguna demi menyelamatkan para calon kepala daerah, penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Kata Azis, jangan sampai Pilkada serentak 2020 menjadi sebuah catatan sejarah yang kelam bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pesta demokrasi.

"Semoga setiap partai memiliki komitmen yang sama di Pilkada serentak Desember ini. Agar menjawab keinginan publik. Sehingga Pilkada serentak dapat berjalan bebas dan rahasia serta, aman, jujur dan adil," tegasnya.

Atas dasar itu, politisi asal Lampung itu mendesak adanya kesadaran kolektif, khususnya kepada para calon kepala daerah agar memiliki sifat sikap semangat gotong-royong dalam melawan Covid-19.

"Caranya sederhana, jadilah ikon influencer dalam mempromosikan protokol kesehatan dengan baik dan benar," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA