Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ultimatum Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Mei 2024, 19:33 WIB
KPK Ultimatum Azis Syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/RMOL
rmol news logo Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK tidak diindahkan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Azis yang sejatinya dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai saksi KPK memilih mangkir.

"Sampai tadi sore Pak Azis Syamsuddin tidak ada keterangan (alasan tidak hadir)," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Atas dasar itu, lembaga antirasuah mengultimatum Azis untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya pada pekan depan.

"Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan internal KPK yang bersih, khususnya di Rutan Cabang KPK untuk menemukan titik lemah sistem sehingga dilakukan perbaikan," pungkas Ali.

Azis dijebloskan ke penjara sejak tahun 2022 silam setelah terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan KPK dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.

Azis kemudian bebas dari Lapas Klas I Tangerang pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Sementara itu, kasus pungli di Rutan KPK disebut telah terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat bahkan mencapai Rp 6,3 miliar. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA