Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, ketiga paslon itu sudah ditetapkan melalui SK Nomor 193 usai pihaknya melakukan rapat pleno mengenai pengujian keabsahan berkas pencalonan.
Ia menyebut, ketiga peserta Pilbup Bandung yang telah memenuhi syarat administrasi tersebut yaitu Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas), Hj. Yena Iskandar Masoem-Atep (Dahsyat) dan Hj. Nia Kurnia Agustina Naser-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan).
"Hasil rapat tersebut menyatakan bahwa ketiga paslon memenuhi syarat menjadi peserta Pilbup Bandung," ucap Agus di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Rabu (23/9).
Setelah penetapan paslon peserta Pilbup Bandung, kata Agus, tahap berikutnya adalah pengundian nomor urut. Rencananya, tahap pengundian nomor urut paslon akan dilakukan pada Jumat 24 September 2020.
"Setelah hari ini penetapan, tanggal 24 September kita bakal melakukan rapat pleno pengundian nomor urut yang dirangkaikan dengan penandatanganan deklarasi pemilu damai dan fakta integritas," ujarnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
Kemudian tahap berikutnya adalah tahapan kampanye yang akan berlangsung dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
BERITA TERKAIT: