Bawaslu: Covid-19 Menyerang Tanpa Memandang Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 19 September 2020, 12:55 WIB
Bawaslu: Covid-19 Menyerang Tanpa Memandang Jabatan
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo/Net
rmol news logo Beberapa pejabat penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah terkonfirmasi positif Covid-19 saat menjalankan tugas melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo memandang fenomena ini sebagai masalah serius yang harus disiapkan langkah pencegahannya.

Pasalnya, dalam kurun waktu beberapa bulan ke belakang, Ratna pernah terkonfirmasi positif Covid-19 saat melakukan dinas persiapan pilkada ke Kota Palu awal Juni lalu.

Bahkan baru-baru ini, dua pejabat tinggi atau Komisioner KPU juga terkonfirmasi virus asal Wuhan, China tersebut. Yakni Koordinator Divisi Teknis KPU Evi Novida Ginting, dan bahkan Ketua KPU Arief Budiman.

"Jadi saya kira kita sepakat ya covid itu bisa menyerang siapa saja, kapan saja dimana saja, tanpa memandang jabatan struktur sosial dan lain sebagainya, sehingga memang potensi penularan covid di Pilkada 2020 itu mungkin saja terjadi," ujar Ratna dalam diskusi virtual Smart FM dan Populi Centre bertajuk 'Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona', Sabtu (19/9/2020).

Kasus infeksi Covid-19 para pejabat penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Ratna, juga mengindikasikan lemahnya regulasi yang mengatur terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Ada kendala besar kita dalam penanganan pelanggaran dari aspek penegakan hukum, pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020, karena terjadi terdapat kekosongan regulasi undang-undang 10 tahun 2016. maupun undang-undang sebelumnya 1 dan 8," papar Ratna.

"Itu tidak mengatur tentang pelanggaran protokol kesehatan baik suhu cek, perbuatan yang dilarang, sampai dengan sanksi yang diberikan, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," sambungnya.

Satu-satunya regulasi yang mengatur mengenai penerapan protokol Covid-19 di Pilkada adalah PKPU 6/2020 yang telah diubah menjadi PKPU 10/2020.

Namun sayangnya regulasi itu hanya mengatur tata cara dari pelaksanaan tahapan-tahapan di pilkada, tidak turut mencantumkan sanksi tegas kepada orang-orang yang melanggar protokol Covid-19.

"Satu-satunya pengaturan ini (penindakan) bukan dalam PKPU 6 tahun 2020. Tetapi itu pun PKPU 6 tahun 2020 tidak mengatur tentang sanksi yang tegas, padahal sanksi menurut saya menjadi instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan pengendalian sosial tentang penyebaran covid," paparnya.

Oleh karena itu, Ratna memandang perlu adanya langkah cepat secara bersama dari penyelenggara pemilu dan juga pemerintah untuk memberikan ketegasan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi tidak ada sanksi tegas dalam pengertian bahwa hanya berupa sanksi teguran misalnya, nanti kalau ada kampanye kemudian melanggar protokol kesehatan harusnya kan kita ada ketegasan di dalam memberikan sanksi," demikian Ratna Dewi Pettalolo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA