Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun Twitter pribadinya, Senin (14/9).
"Hasil rapat dengan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) semua menyepakati mendukung penuh PSBB ketat di DKI," ungkap pria yang karib disapa RK itu.
Menurutnya, Bodebek akan melakukan pengetatan di zona merah Covid-19 dan menambah rasio Rumah Sakit. Terkait dampak sosial ekonomi PSBB DKI, RK juga menegaskan Bodebek akan memitigasi secara terukur.
"Intinya semua kompak satu suara dukung DKI," tutup Ridwan Kamil.
Pengetatan PSBB akan diberlakukan selama dua pekan ke depan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan ini mengacu pada Pergub 88/2020 terkait perubahan Pergub 33/2020 tentang PSBB. Pergub 88/2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.
Bedanya, ketika pengetatan PSBB dimulai, maka sejumlah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
BERITA TERKAIT: