Disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Gubernur DKI Anies Baswedan diminta segera memetakan RT sebagai wilayah mikro berstatus zona merah Covid-19.
"Karena memang wilayah di zona merah ini menjadi bahaya kalau tidak dijaga. Sudah lama Jakarta zona merah. Yang terpenting di sini, PSBB mikro dengan pengawasan di RT-RT itu," kata Prasetyo lewat keterangan tertulisnya, Jumat (11/9).
Politikus PDI Perjuangan ini meminta Anies terus meningkatkan sinergitas antara jajarannya dengan TNI-Polri untuk mengawasi zona merah tersebut.
Menurutnya, langkah itu yang paling objektif ketimbang mengeluarkan pernyataan yang berdampak pada sentimen negatif terhadap perekonomian.
“Yang perlu dilakukan saat ini memang bekerja, mempererat sinergi dengan TNI Polri mulai di tingkat kelurahan, dan hati-hati membuat pernyataan yang bisa membuat IHSG anjlok,†sindir Pras sapaan karib Prasetyo.
Tak berhenti sampai di situ, Prasetyo juga mendorong Pemprov DKI untuk berkoordinasi dengan pimpinan kota-kota penyangga agar penerapan aturan PSBB dapat berjalan maksimal.
"Saya juga berpesan agar Gubernur mulai bersinergi dengan kepala daerah penyangga. Seluruh upaya dan kebijakan aturan dalam PSBB di DKI Jakarta harus juga dilakukan di daerah penyangga, harus linier ini. Kalau enggak, percuma bos," ucap Prasetyo.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang. Anies menyebut, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
BERITA TERKAIT: