Apresiasi Ketegasan Tito, Pilkada Watch Minta Bawaslu Diskualifikasi Cakada Pelanggar Protokol Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 01 September 2020, 20:16 WIB
Apresiasi Ketegasan Tito, Pilkada Watch Minta Bawaslu Diskualifikasi Cakada Pelanggar Protokol Covid-19
Mendagri Tito Karnavian/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba.

Teguran tertulis tersebut diberikan karena keduanya mengabaikan physical distancing saat melakukan kunjungan sebagai bakal calon kepala daerah.

Ketegasan Tito ini pun mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Salah satunya datang dari Pilkada Watch yang menilai langkah mantan Kapolri itu sebagai tindakan nyata perang melawan Covid-19.

"Kami mengapresiasi Kemendagri memberi teguran keras kepada calon kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Wahyu pun meminta para calon kepala daerah (Cakada) yang tidak mampu mengendalikan pendukungnya mentaati protokol kesehatan agar di diskualifikasi Bawaslu dan diberi sanksi keras oleh Mendagri.

Dia pun mengingatkan kepada para Cakada agar memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Menurutnya, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilaksanakan di tengah pandemik Covid-19 adalah kewajiban menerapkan protokol kesehatan.

"Teguran keras Mendagri ini harus menjadi perhatian bagi para calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada nanti agar tidak melakukan hal yang sama, apalagi dalam posisinya sebagai petahana," lanjut Wahyu.

Sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Rajiun dan Rusman Emba dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.

Adapun teguran ini disampaikan melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA