Fitra: Calon Berstatus Tersangka Tak Etis Maju Di Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 23 Agustus 2020, 22:51 WIB
Fitra: Calon Berstatus Tersangka Tak Etis Maju Di Pilkada
Sekjen Fitra, Misbah Hasan /Net
rmol news logo Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan tersangka kasus tindak pidana korupsi tidak boleh menjadi calon kepala daerah.

"Jadi khusus tersangka kasus korupsi dan mantan koruptor harusnya tidak diperbolehkan mengikuti pilkada," ujar Sekjen Fitra, Misbah Hasan kepada wartawan, Minggu (23/8).

Misbah mengatakan, memang tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka menjadi calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi sejauh ini baru melarang narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.

Namun, dia menyarankan aturan mengenai tersangka menjadi calon kepala daerah perlu dipertegas. Dia meminta tersangka, khususnya korupsi dilarang menjadi kepala daerah.

"Sebenarnya perlu dipertegas karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seharusnya dikecualikan," katanya.

Di sisi lain, Misbah meminta KPK melakukan pengawasan khusus terhadap calon kepala daerah yang bermasalah, terutama incumbent atau pejabat daerah. Menurutnya, KPK perlu mengawasi potensi penyalahgunaan fasilitas negara hingga politik uang.

"KPK mustinya terus mengawasi setiap calon kepala daerah yang bertarung, terutama incumbent atau pejabat daerah yang maju karena berpotensi menggunakan fasilitas negara, money politics, dan lain-lain. Bentuk pengawasan lainnya, memastikan setiap calon menyerahkan LHKPN," jelasnya.

Sejumlah partai politik telah mengumumkan pasangan yang akan diusung dalam Pilkada 2020. Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pasangan Petahana Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.

Johan Anuar sempat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp 6,1 miliar.  Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU ini pada 2018. Saat itu, dia langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Kemudian Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka tapi gugatan itu ditolak. Johan kemudian diperiksa pada 14 Januari dan langsung ditahan. Namun kini Johan dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan menyatakan tetap mengusung pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anuar di Pilkada Kabupaten OKU. Gerindra tidak mempermasalahkan status Johan Anuar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Sumsel.

Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi seperti diberitakan sejumlah media pada 1 Agustus  2020 mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kedua nama tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Saat ini, DPD tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Status Johan Anuar yang berkas kasusnya akan diambil alih KPK tidak jadi halangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA