Begitu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers Laporan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 pada Selasa (18/8).
"Jadi, jangan ada kegundahan dengan rekan-rekan. Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay sama," ujar Firli Bahuri.
"Jangan sampai nanti ada yang ngomong lain-lain. Diewer-ewer itu ya gaji PNS. Ini loh gaji PNS begini. Itu jangan terulang dan tidak boleh dilakukan," imbuhnya menegaskan.
Firli sudah mengaku sudah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait masalah status kepegawaian KPK yang menyangkut gaji bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
"Saya bicarakan. Jadi, ini supaya jangan ada kegaduhan," kata Firli.
Jenderal polisi bintang tiga itu juga menegaskan bahwa PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN itu tidak berlaku bagi rekrutmen pegawai baru lembaga antirasuah.
"Saya sampaikan bahwa ini adalah PP alih status bukan rekrutmen. Karena kalau pengangkatan menyangkut ASN tentu syaratnya adalah 36 tahun. Maka tentu kawan-kawan berumur 36 tidak bisa masuk. Makanya PP-nya judulnya alih status," demikian Firli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani pada 24 Juli 2020. PP ini merupakan prakarsa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPAN dan RB).
BERITA TERKAIT: