
Langkah tegas Kejaksaan Agung yang memberhentikan sementara jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Pakar pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, menilai penangkapan oknum jaksa tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja Kejagung secara institusional.
“Seharusnya ini tidak mempengaruhi kinerja Kejaksaan Agung,” kata Fatahillah kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.
Menurutnya, keberadaan oknum tidak bisa digeneralisasi sebagai cerminan lembaga secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa di setiap institusi selalu ada kemungkinan penyimpangan oleh individu tertentu.
Fatahillah juga menilai pentingnya pengawasan internal sebagai langkah berkelanjutan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
"Peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sangat krusial dalam memastikan integritas aparat penegak hukum di daerah," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: