Di Gresik, Bawaslu Temukan Banyak PPDP Lakukan Pelanggaran Dalam Tahapan Coklit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 22 Juli 2020, 15:51 WIB
Di Gresik, Bawaslu Temukan Banyak PPDP Lakukan Pelanggaran Dalam Tahapan Coklit
Ilustrasi Pilkada/RMOLNetwork
rmol news logo Bawaslu Kabupaten Gresik menemukan banyak pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang akan didaftar pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu terkait Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah ditunjuk KPU Gresik. Ada yang sama sekali tidak melakukan tugas coklit, sehingga banyak warga yang telah masuk daftar pemilih tidak terdata.

Padahal sesuai jadwal, tahapan coklit hanya berlangsung selama sekitar satu bulan. Di mulai sejak 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar-Lembaga Bawaslu Gresik, Syafi Jamhari, mengatakan ada PPDP di Kecamatan Menganti yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Kami menemukan 11 PPDP di Kecamatan Menganti, yang belum sama sekali melakukan coklit ke masyarakat. Kesebelas PPDP itu, 4 dari Desa Kepatihan, 4 dari Desa Drancang, 2 dari Desa Pelem Watu, dan 1 dari Desa Hendrosari,” ungkapnya, Rabu (22/7).

Tidak hanya itu saja, kami juga menemukan ada PPDP yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat coklit ke rumah warga. Seperti yang terjadi di Desa Lowayu Kecamatan Dukun,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Syafi, di Desa Pedagangan Kecamatan Wringin Anom Bawaslu menemukan pelaksanaan coklit tidak dilakukan oleh PPDP, tetapi dilakukan pihak atau orang lain.

“Kami juga menemukan PPDP yang tidak meminta dokumen kependudukan saat melakukan coklit. Di antaranya di Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Desa Kawisanyar Kecamatan Kebomas, dan Desa Gapuro Sukolilo Kecamatan Gresik,” tuturnya.

“Pelanggaran lainnya juga terjadi di Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom, ada stiker AA2 KWK yang ditempelkan oleh Ketua RT di rumah-rumah warga tanpa melakukan coklit dan tanpa ditandatangani oleh pemilik rumah,” tukasnya.

Terkait temuan tersebut. Ketua Bawaslu Gresik Moch Imron Rosyadi menegaskan, pihaknya sudah memberikan teguran sekaligus menyurati KPU agar menegur atau menginggatkan PPDP dan secepatnya memperbaiki proses coklit yang sudah dilakukan.

“Dalam persoalan ini kami tegak lurus, dengan mengirimkan saran perbaikan secara tertulis. Baik ke Panwascam yang diteruskan mengirim saran perbaikan ke PPK maupun Bawaslu mengirim saran perbaikan ke KPU, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.

“Tak hanya itu, kami juga telah mengerahkan jajaran Bawaslu Gresik agar terus menempel untuk memantau kinerja petugas PPDP guna memastikan prosedur coklit telah dilaksanakan sesuai aturan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA