Hal ini diungkap anggota tim RUU Otsus Papua tahun 2001, Frans Maniagasi, yang menyebeutkan bahwa sampai saat ini Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sama sekali belum membahas kewenangan khusus Papua.
“Kenapa saat ini Otsus dianggap gagal, karena dalam pasal 4 ayat 2 UU No 35/2008 Tentang Otsus Provinsi Papua soal kewenangan khusus yang mengatur lebih jauh belum sama sekali dibahas,†kata Frans dalam diskusi virtual bertajuk “Menguak Akar Konflik Berkepanjangan Di Papua: Dulu, Kini, dan Nantiâ€, Kamis (2/7).
Frans mengatakan, Otsus itu bukanlah UU sektoral. Otsus adalah produk politik yang sebetulnya memiliki tujuan untuk menyelesaikan persoalan Papua secara menyeluruh.
“Bagaimana kita mau mengukur pembenahan Papua secara menyeluruh jika kewenangannya sampai saat ini kita belum buat,†tegas Frans.
Ke depan, Frans berharap Pemerintah Pusat dan Daerah untuk duduk bersama guna membahas bagaimana kewenangan khusus yang belum terjabarkan, padahal sudah diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU No 35/2008 Tentang Otsus Provinsi Papua.
Sementara pembicara lain, komikus dan kritikus asal Papua, Mamat Alkatiri berpendapat, elite-elite di Papua memandang Otsus hanya sebatas uang. Bahwa yang dibicarakan selalu terkait nominal dan mengabaikan subtansi Otsus itu sendiri.
“Elite-elite Papua kalau membahas Otsus semangat. Bukan soal kemanusiaan bagaimana memajukan Papua, tapi mereka membahas nominalnya saja, besaran dananya saja,†timpal Mamat.
Sejauh ini, dana otonomi khusus yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk Papua dan Papua Barat juga belum mampu meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Tercatat, total anggaran yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun.
Dengan rincian, dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Total dana itu sudah dicairkan sepanjang periode 2002-2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: