"Untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM itu, saya melihat sudah ada secara eksplisit tentang kemudahan regulasi. Jadi, UMKM mendapatkan kemudahan dalam
starting up atau memulai usaha," kata Petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), Selasa (23/6).
TGB menggarisbawahi hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yaitu akses permodalan. Menurutnya, akses permodalan bagi UMKM adalah kunci dari fasilitasi lantaran sampai saat ini masih banyak persyaratan yang menyulitkan UMKM.
"Akses permodalan itu perlu sekali karena sampai sekarang keluhan dari UMKM, termasuk yang ada di NTB, adalah ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, perbankan misalnya, itu tetap saja ada hal-hal yang sulit mereka penuhi," kata mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
TGB memberikan contoh kasus UMKM di Wilayah NTB. Dia mengatakan, masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM. Misal, soal jaminan pinjaman.
"Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah, atau yang lain, itu, kan, memberatkan bagi berbagai kelompok," ucap TGB.
TGB mendorong adanya singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan undang-undang yang sudah ada, salah satunya UU Perbankan yang mengatur soal akses permodalan bagi UMKM.
"Itu masalah klasik yang harus diselesaikan oleh RUU Cipta Kerja. Singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan UU terkait khususnya UU Perbankan harus dilakukan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: