Dalam acara penyerahan data pemilih pemula tambahan, sosialisasi tahapan, dan peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2020, Ketua KPU Arief Budiman memperlihatkan sejumlah APD yang akan digunakan petugas pemilu di lapangan.
Ia mengatakan, APD paling dasar yang harus digunakan petugas pemilu saat bertugas di lapangan ialah masker dan
face shield, seperti yang ia gunakan.
"Kami ingin menunjukan seperti inilah nanti petugas kami yang di lapangan menggunakan APD-nya. Jadi ada masker yang ini kita desain dengan tulisan tanggal hari pemungutan suara. Ini bagian dari sosialisasi," ujar Arief Budiman di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Namun dari beberapa jenis APD yang menjadi standar pencegahan penularan Covid-19. Diantaranya ialah masker, face shield, hand sanitizer atau sabun antiseptik pencuci tangan, sarung tangan, hingga hazmat.
Beberapa jenis APD, diterangkan Arief Budiman, tidak akan digunakan oleh petugas pemilu. Beberapa diantaranya hanya dipergunakan untuk keadaan darurat kesehatan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Misalnya baju hazmat, tidak perlu dipakai KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, kemudian PPK enggak perlu baju hazmat itu. Itu akan kami sediakan untuk KPPS yang yang melayani pemilih yang terpapar," terangnya.
Oleh karena itu, mantan Anggota KPUD Jawa Timur ini menegaskan, pihaknya telah membuat kategori penggunaan jenis APD disetiap tingkatan penyelenggara pemilu.
"Jadi kalau PPK dia melakukan apa, itu menentukan menggunakan alat pelindung diri apa saja. Kemudian PPS, KPPS. Karena tidak seluruh perlengakapan itu digunakan seluruhnya oleh peneyelenggara pemilu," tambah Arief Budiman.
BERITA TERKAIT: