Pembatasan Akses Medsos bagi Anak Bukan Sikap Anti Teknologi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 30 Desember 2025, 13:24 WIB
Pembatasan Akses Medsos bagi Anak Bukan Sikap Anti Teknologi
Ilustrasi (Foto: People.com)
rmol news logo Rencana pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP Tunas), termasuk penertiban penggunaan smartphone di lingkungan sekolah didukung Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini.

“Ini bukan sikap anti-teknologi. Ini langkah perlindungan agar anak-anak mendapatkan ruang tumbuh yang sehat di rumah, di sekolah, dan di ruang digital,” ujarnya lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Amelia menilai kebijakan ini sejalan dengan tren global. Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di ruang digital.

Terkait kesiapan implementasi PP Tunas yang direncanakan mulai Maret 2026, Amelia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta platform digital untuk menyiapkan langkah teknis yang terukur dan dapat diaudit, khususnya dalam verifikasi usia, persetujuan orang tua, dan transparansi risiko platform.

“Komisi I DPR RI akan memastikan pengawasan tidak berhenti pada norma. Kami akan meminta peta jalan pelaksanaan, indikator keberhasilan, mekanisme pelaporan kepatuhan platform, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga,” lanjutnya.

Legislator Partai NasDem itu juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan perlindungan data pribadi serta hak digital warga negara.

“Prinsipnya sederhana: negara melindungi anak, namun tetap menjaga agar kebijakan tidak berubah menjadi pengawasan berlebihan yang justru membuka risiko kebocoran data,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA