Berbeda dengan sifat kelembagaan KPU selaku penyelenggara Pemilu era 2007-2012 yang tidak mesti selaras dengan keinginan pemerintah dan DPR. Sebab, lembaga KPU bersifat nasional tetap mandiri.
Begitu disampaikan Peneliti LIPI yang juga mantan Komisioner KPU Periode 2007-20212 Sri Nuryanti saat mengisi diskusi daring Smart FM bertajuk "
Pilkada Langsung Tetap Berlangsung" pada Sabtu (13/6).
"Jadi ini tidak lepas dari sifat kelembagaannya KPU. KPU itu kan nasional tetap mandiri yang beda dengan KPU zaman saya dulu. Zaman saya dulu itu ketika mengambil kebijakan, KPU bisa memutuskan sendiri tanpa harus meminta persetujuan dari DPR maupun pemerintah, kalau dulu kan begitu," ujar Sri Nuryanti.
"Kalau sekarang setiap kebijakan diambil KPU itu harus sesuai dengan persetujuan DPR dan pemerintah. Jadi ketika DPR dan pemerintah menyetujui ya KPU harus melaksanakan," sambungnya.
Menurut Sri Nuryanti, sifat kelembagaan KPU itulah yang kemudian menjadikan lembaga KPU tidak memiliki kuasa sekalipun mengeluarkan kebijakan yang berbeda dengan pemerintah maupun DPR terkait penyelenggaraan Pemilu.
Karena itu, terkait rencana pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang digelar pada saat masa pandemik virus corona baru (Covid-19) seperti saat ini, KPU tidak bisa berbeda kebijakan dengan DPR maupun pemerintah.
"Sifat kelembagaan ini yang saya kira mempengaruhi juga kenapa, mau tidak mau istilahnya KPU ya harus melaksanakan itu," tuturnya.
"Terlepas nanti ada pertimbangan-pertimbangan teknik lain yang ada porsinya. Kemendagri misalnya, porsi yang terkait dengan pertanggungjawaban anggaran yang sudah di NPHD-kan sama temen-temen di KPU Provinsi Kabupaten Kota yang menyelenggarakan Pilkada," demikian Sri Nuryanti.
BERITA TERKAIT: