Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (12/6).
Kebijakan itu berlaku bagi warga yang datang dari luar Jabodetabek. Sementara untuk warga yang tinggal di wilayah Jabodetabek, hanya perlu menunjukkan e-KTP.
“Tapi bagi warga yang saat ini berada di luar Jabodetabek di luar Jakarta kemudian akan masuk ke Jakarta tentu wajib mengurus SIKM," ujarnya pada Jumat (12/6).
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan warga non-Jabodetabek yang saat ini tengah indekos di Jabodetabek tetap wajib mengurus surat keterangan SIKM dan tidak bisa menggantinya dengan surat keterangan domisili.
Hal itu dilakukan semata-mata bertujuan untuk mengendalikan pergerakan orang dari luar ibukota.
"Oleh sebab itu, kami mengimbau siapapun warga yang saat ini berada di luar Jakarta kemudian akan beraktivitas di Jakarta itu tetap wajib mengurus SIKM," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: