Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN: Presidential Threshold Dihapus Saja Agar Tidak Terjadi Polarisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 09 Juni 2020, 01:38 WIB
PAN: <i>Presidential Threshold</i> Dihapus Saja Agar Tidak Terjadi Polarisasi
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Ist
rmol news logo Adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dinilai hanya membatasi ruang demokrasi pada pertarungan di pemilihan presiden (Pilpres).

Belum lagi acuan PT menggunakan patokan ambang batas hasil Pemilu sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu 7/2017 Pasal 222. Hal ini dinilai anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus tidak masuk akal.

"Seharusnya presidential threshold dihapuskan. Penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi. Di samping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil Pemilu sebelumnya," ujar Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

Politikus senior PAN ini menilai jika aturan ambang batas tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga sangat sedikit.

Hal tersebut didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20 persen. Sehingga sangat dimungkinkan setiap partai politik membentuk koalisi guna mencapai ambang batas presiden 20 persen.

Kondisi ini tentu bisa berdampak serius pada polarisasi masyarakat yang semakin tajam dirasakan belakangan ini.

"Dihapuskannya aturan presidential threshold dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi masyarakat. Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan, justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa," tuturnya.

Penetapan presidential threshold juga tidak sesuai dengan semangat reformasi lantaran tidak membuka ruang demokrasi untuk memberikan kesempatan bagi semua masyarakat Indonesia.

"Justru mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya presidential threshold dihapuskan saja dan paling tidak partai yang lolos ke Senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," demikian Guspardi Gaus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA