Siap Hadapi The New Normal Airlangga Hartarto: Dunia Usaha Harus Terapkan Standar Protokol Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 04 Juni 2020, 23:17 WIB
Siap Hadapi <i>The New Normal </i> Airlangga Hartarto: Dunia Usaha Harus Terapkan Standar Protokol Covid-19
Ketum Partai Golkar, Airlangga Gartarto/RMOL
rmol news logo Dunia dunia usaha diminta menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 yang ketat untuk memasuki era tatanan kehidupan baru atau the new normal yang akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.

Begitu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat mengisi diskusi daring bertajuk "New Normal, Kepatuhan dan Kolaborasi Untuk Pemulihan Ekonomi", Kamis (4/6) malam.

"Masing-masing di tempat kerja ada ukuran suhu, memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jumlah orang dalam ruangan tertutup. Nantinya protokol kesehatan berdasarkan standar dari BNPB," ujar Airlangga Hartarto.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, protokol kesehatan Covid-19 harus dilakukan oleh masing-masing sektor usaha dan kondisi daerah berdasarkan apa yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait. Tentunya, kata Airlangga, dengan memperhatikan data sebaran wabah Covid-19 di tanah air.

"Protokol kesehatan yang sudah ada yaitu Kemenkes, Kementerian Perindustrian, pariwisata, perhubungan, perdagangan, dan sektor lainnya yang akan segera diumumkan gugus tugas," tuturnya.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa dibutuhkan komitmen kedisplinan dari semua pihak termasuk masyarakat dalam menjaga pola hidup sehat dengan selalu mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak sangat diperlukan dalam menghapi the new normal hingga vaksin Covid-19 ditemukan.

"Selalu pakai masker, jaga jarak, sering-sering cuci tangan, meningkatkan imunitas dan tempat publik juga nantinta lebih sering disemprot disinfektan biar aman," demikian Airlangga Hartarto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA