Namun, dari pihak Kejaksaan Agung kerap berdalih bahwa kasus pelanggaran HAM berat itu ditangani oleh Komnas HAM.
“Mereka mengatakan penyelidikan yang ada Komnas HAM itu intinya tidak pruden, kemudian sulit untuk mengungkap ini. Karena, saksi-saksi sudah banyak yang tidak ada, peristiwa sudah lama dan sehingga penyelidikan non yudisial yang kerap disampaikan oleh pemerintah,†bebernya.
Politisi asal Aceh ini menyampaikan, dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung dan Komnas HAM beberapa waktu lalu. Komisi III telah memiliki rencana akan memanggil Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk duduk bersama membahas pelanggaran HAM ini.
“Supaya di media tidak saling menafikan, Komnas HAM bilang a, kemudian Jaksa Agung bilang b, tapi enggak tau ya kenapa kemudian tidak terwujud,†katanya.
Pihaknya berharap pada masa sidang berikutnya kasus-kasus HAM yang saat ini masih mangkrak akan segera dibahas oleh parlemen.
“Mudah-mudahan masa sidang ini ya itu masa sidang yang akan datang, kita coba lagi untuk mempetemuakn komnas ham dengan jaksa agung terkait masalah ini sehingga jelas di mana posisi negara,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.