Harus Direvisi, UU Migas Bertentangan Dengan Pasal 33 UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 15 Mei 2020, 15:57 WIB
Harus Direvisi, UU Migas Bertentangan Dengan Pasal 33 UUD 1945
Gurubesar Universitas Hasanuddin, Juajir Sumardi/Net
rmol news logo UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mesti direvisi. Pasalnya, UU itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bagaimana cabang-cabang produksi perusahaan milik negara harus menguasai hajat hidup orang banyak.

Begitu ditegaskan gurubesar Universitas Hasanuddin, Juajir Sumardi saat mengisi diskusi yang digelar oleh IRESS bertajuk "Pengelolaan Migas Konstitusional dalam Lingkup RUU Omnibus Law", Jumat (15/5).

"Memang UU Migas ini harus segera direvisi. Mau lewat omnibus law ataupun lewat UU itu sendiri. Yang jelas UU Migas ini harus direvisi, diamandemen dan dikembalikan sesuai ketentuan yang tercanum di dalam UUD 1945 khususnya Pasal 33," kata Juajir Sumardi.

Sebab, lanjut Juajir Sumardi, dalam UU Migas tersebut cabang-cabang produksi perusahaan milik negara tidak mampu memenuhi hajat hidup orang banyak karena hanya dikuasai oleh segelintir orang, dan aturan mainnya mendukung.

"Nah bentuk penguasaan cabang-cabang produksi ini tidak lagi dalam bentuk satuan tugas ataupun badan di bawah pemerintah. Itu bisa langsung berkontrak dengan bisnis. Ini akan berbahaya bagi kedaulatan," tandasnya menambahkan.

Turut hadir dalam diskusi daring tersebut antara lain; Direktur IRESS Marwan Batubara, FSPPB Arie Gumilar, Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, dan tenaga ahli Komisi VII DPR Adhi Azfar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA