Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, ada tiga pilihan yang bisa dilakukan pemerintah dalam putusan MA 7/P/HUM/2020 beberapa waktu lalu, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.
"Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor yaitu konteksnya mengubah," kata Fachmi saat konferensi video di Jakarta, Kamis (14/5).
Bila dicermati, kata dia, Perpres 64/2020 justru membantu masyarakat di tengah pandemik Covid-19, di mana peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri akan mendapat subsidi sebesar Rp 16.500 per orang per bulan di tahun 2020, dan Rp 7.000 di tahun 2021.
Dengan subsidi ini, maka iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan Rp 25.000 di tahun 2020 dan Rp 35.000 di 2021. Hal ini lebih ringan bila tak disubsidi, yakni mencapai Rp 42.000 per orang per bulan.
"Perpres ini konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak Jokowi komitmen," ujarnya.
Kemudian peserta penerima bantuan iuran (PBI). Peserta kategori PBI yang mencapai sekitar 133,5 juta orang ini sepenuhnya ditanggung pemerintah.
"Kalau Rp 42.000 (untuk PBI) kan pemerintah subsidi nah pemerintah sudah penuhi ini, Pak Presiden yang memutuskan. Jadi jelas tahapannya bahwa ada relaksasi keringanan dari Perpres 75 ke 64," tandasnya.