Hal itu disampaikan M.S Kaban saat menghadiri konferensi pers Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia (PN MPBI) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
"Kita memang sangat prihatin melihat cara pengelolaan bernegara yang dilakukan oleh Presiden," ucap M.S Kaban menanggapi pertanyaan dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).
"Nah dalam hal ini menyangkut masalah pengutipan dana BPJS yang sudah di tetapkan MA sebagai sesuatu yang bertentangan dengan UUD 45 dan UU tapi tetap dilakukan, saya katakan prihatin," imbuhnya.
M.S Kaban menyebutkan, bahwa pengelolaan negera yang dilakukan Presiden Jokowi telah menampikkan hukum yang sudah jelas ditegaskan oleh MA.
Seharusnya Presiden Jokowi, kata dia, meringankan beban rakyat di tengah pandemik Covid-19 ini.
"Yang perlu dilakukan sekarang bagaimana rakyat itu justru harus diringankan bebannya dalam situasi sulit yang seperti sekarang," tegas Kaban.
Karena, kata Kaban, Presiden Jokowi seharusnya memberikan contoh kepada rakyatnya untuk taat dan tunduk pada konstitusi.
"Jadi situasi yang bertentangan dengan UU tidak patut untuk dilaksanakan. Jadi presiden harusnya memberi contoh pada rakyat Indonesia adalah orang yang pertama dan terdepan untuk melaksanakan semua amanat-amanat konstitusi," terangnya.
Dengan demikian, Kaban menyarankan agar Presiden Jokowi meniru langkah Presiden Soeharto jika tidak sanggup mengelola negara.
"Kalau sudah merasa tidak sanggup mengelola negara, ya lebih bagus ambil sikap, sikap itu yang paling elegan ya apa yang dicontohkan oleh Pak Harto dulu, ya menyatakan berhenti sebagai presiden," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: