Usulan tersebut disampaikan Burhanuddin karena masih banyak pelanggar protokol PSBB. Bahkan, tidak jarang pelanggar lebih galak dari pada petugas di lapangan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menyebutkan, sejak diberlakukan PSBB, pendekatan pemerintah lebih berbasis pada persuasif dan preventif. Maka sudah saatnya untuk melakukan tindakan represif.
"Memang sudah waktunya, karena Jakarta sebagai epicentrum penyebaran wabah Covid-19, penegakan hukum lebih dilakukan secara strict dan tegas, artinya bagi pelanggaran PSSB perlu konsistensi penindakan tegas secara hukum," ujar Indriyanto kepada wartawan, Senin (11/5).
Menurut dia, PSBB yang merupakan salah satu cara moderat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat massif. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat selama PSBB belum dapat dikatakan mendukung protokol pemerintah yang sudah ditetapkan.
Karenanya, satu-satunya upaya akhir yang harus dilakukan pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih melanggar adalah dengan peningkatan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
"Perangkat hukum sudah tersedia bagi siapapun pelanggaran PSBB, yaitu sanksi pidana penjara dan denda yang diatur pada UU No. 6/2018 maupun KUHP," terang eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Lanjut Indrianto, dengan pendekatan persuasif, pelaksana atau petugas di lapangan hanya memberikan peringatan-peringatan agar patuh pada protokol Covid-19 saja.
"Sedangkan tindakan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB adalah last resort yang sudah waktunya diimplementasikan berupa pidana penjara ataupun denda," pungkasnya.