Bagi PKB, Syarat Tes PCR Bagi Orang Yang Melayat Sanak Saudara Nggak Masuk Akal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 07 Mei 2020, 13:25 WIB
Bagi PKB, Syarat Tes PCR Bagi Orang Yang Melayat Sanak Saudara Nggak Masuk Akal
Anggota Komisi V Fraksi PKB Eem Marhumah/Net
rmol news logo Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah membuka seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara per hari ini (Kamis, 7/5). Langkah tersebut menuai kritik di kalangan masyarakat lantaran saat ini Indonesia masih dalam ancaman wabah Covid-19.

Demi mengurangi polemik, anggota Komisi V Fraksi PKB Eem Marhumah meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk memberikan sosialisasi secara detail kepada masyarakat mengenai pembukaan kembali transportasi tersebut.

“Menhub Budi Karya Sumadi harus dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi kebingungan akibat kebijakan yang tidak jelas atau ambigu. Menhub seharusnya menjelaskan secara rinci siapa saja yang boleh bepergian dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi mereka yang akan bepergian,” ujar Eem kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).

Dalam surat edaran 4/2020 yang dikeluarkan pada 6 April 2020, Eem melihat persyaratan tersebut sudah cukup rinci, meski sebagian di antaranya persyaratan tersebut tidak realistis.

Dia mencontohkan, orang yang bepergian karena ada keluarganya yang meninggal dunia, persyaratan yang diharuskan di antaranya adalah surat keterangan kematian dan mereka yang melakukan perjalanan harus menyertakan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan setelah melalui serangkaian tes kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

“Ini kan tidak masuk akal, bagaimana bisa orang yang akan melayat sanak saudara dekatnya yang meninggal harus PCR test dan rapid test terlebih dahulu, tes-tes semacam itu aja di Indonesia kan masih terbatas. Jadi persyaratan seperti ini jelas tidak logis,” tegasnya.

Menurutnya, dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah seharusnya dapat bertindak tegas bukan membuat bingung masyarakat lewat banyaknya aturan.

Artinya, jika memang niatnya melarang, maka harus tegas melarang dan jangan menggunakan istilah melonggarkan atau relaksasi padahal persyaratan yang harus dipenuhi tidak masuk akal.

“Itu sama artinya dengan melarang. Pemerintah seharusnya tidak lagi bermain kata-kata yang mengundang harapan masyarakat kalau pada akhirnya hanya akan menghasilkan kebingungan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA