Demikian yang disampaikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (7/5).
Menurutnya, data kemiskinan yang dipakai Pemerintah saat ini adalah data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2014.
"Pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ini diserahkan kepada masing-masing Pemda yang memiliki kepentingan melayani rakyatnya, seharusnya dilakukan setiap enam bulan," ujarnya.
Achsanul melanjutkan, BPK RI telah melakukan pemeriksaan DTKS tahun 2018. Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa dari 514 Kabupaten/Kota, hanya ada 29 Kabupaten yang tertib melakukan
updating (pembaruan data) setiap 6 bulan
"Sisanya hanya mengesahkan yang ada, dan dominan unsur politik di daerah," sambungnya.
Tidak adanya pembaruan data, menyebabkan banyak data yang tidak sesuai dengan kondisi terkini. Padahal, Achsanul menerangkan, syarat penerima Bansos yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ada 20 juta lebih tanpa NIK, tapi menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Di sinilah letak masalahnya," jelasnya
Bos klub Liga 1 Indonesia, Madura United, itu menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut sudah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah, sehingga sudah menjadi milik publik dan bukan rahasia lagi untuk ditindaklanjuti.
"Kerja sama Dinsos (Pemda), Pusdatin, BPS & TNP2K harus bagus, karena Negara sudah siapkan Anggarannya. TNP2K adalah Organ di bawah Wapres, ketuanya Wapres. Lembaga ini harus dioptimalkan perannya, kalau tidak difungsikan, bubarkan saja," tegasnya.
BERITA TERKAIT: