Dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung.
Mencermati hal tersebut, lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia, membuka posko pengaduan secara daring kepada masyarakat yang dapat diakses melalui tautan
bit.ly/covid19ombudsman.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menjelaskan, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI baik pusat dan 34 kantor perwakilan di seluruh provinsi.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak,†ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Rabu (29/4).
Amzulian mengatakan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui posko pengaduan Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.
Aduan untuk layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup program keluarga harapan, program kartu sembako, program kartu prakerja, dan tarif listrik.
“Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,†jelas Amzulian.
Pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah terkait. Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutannya.
Adanya posko daring ini tidak berarti Ombudsman mengesampingkan layanan pengaduan untuk sektor pelayanan publik lainnya.
Masyarakat tetap dapat melaporkan secara regular dan akan ditangani dengan prosedur yang berlaku di Ombudsman.
BERITA TERKAIT: