Rieke Diah Pitaloka: Kalau Pemerintah Mau Batalkan RUU Ciptaker, Silahkan Tarik Draftnya Dari Prolegnas 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 April 2020, 17:06 WIB
Rieke Diah Pitaloka: Kalau Pemerintah Mau Batalkan RUU Ciptaker, Silahkan Tarik Draftnya Dari Prolegnas 2020
Wakil Ketua Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka/Repro
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tetap membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab, permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan DPR hanya menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan.

Hal itu, sekaligus menjawab krikikan sejumlah pihak terkait pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker yang masih tetap berjalan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kritikan publik tetap harus ditampung oleh DPR maupun pemerintah. Meskipun, di satu sisi DPR tetap harus terus menjalankan tugas legislasinya dengan catatan sesuai aturan yang berlaku.  

"Meski kita harus mengikuti tata cara yang ada, tapi opini publik jadi penting, jangan sampai kemudian seolah DPR sendiri ingin membahas (RUU Omnibus Law)," kata Rieke Dyah Pitaloka saat RDPU Baleg DPR, Senin (27/4).

Menurut Rieke, jika publik ingin mengkritik dan menolak seluruh RUU Omnibus Law Ciptaker yang saat ini masih dibahas oleh Baleg DPR dan pemerintah, maka sebaiknya mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Jadi, memang betul kalau pemerintah mau batalkan sesuai aturan yang ada, silahkan tarik draf dan minta dikeluarkan dari prolegnas 2020," tegas artis senior pemeran Oneng di serial film Bajaj Bajuri ini.

Lebih lanjut, Rieke menyatakan, semua pihak baik DPR, pemerintah, maupun publik menginginkan jalan terbaik. Hanya saja, jika tidak mengindahkan aturan dan mekanisme yang berlaku maka akan sulit dan terkesan situasi menjadi tidak menentu.

"Harapan kita ke depannya jangan sampai membuat situasi tidak jadi menentu, akhirnya DPR disalahkan. Padahal kita beracara sesuai prosedur yang ada," demikian Rieke Dyah Pitaloka.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA