Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didi Irawadi: Satgas Yang Mengatasnamakan DPR Bertentangan Dengan Etika Dan Aturan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 15 April 2020, 11:37 WIB
Didi Irawadi: Satgas Yang Mengatasnamakan DPR Bertentangan Dengan Etika Dan Aturan Hukum
Didi Irawadi Syamsuddin/Net
rmol news logo Satuan tugas lawan Covid-19 yang diprakarsai oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dikoordinir oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuai polemik.

Pasalnya, satgas tersebut bukanlah atas dasar institusi, melainkan perorangan di parlemen.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menyampaikan agar satgas tersebut tidak menyematkan kata "DPR" lantaran pembentukannya bukan atas dasar institusi, melainkan sejumlah anggota fraksi.

Dia menambahkan dalam satgas tersebut terdapat fungsi pengawasan Covid-19 sebagai pendamping pemerintah. Menurutnya hal itu melanggar hukum dan etika dewan.

"Saya dengar satgas ini akan melakukan fungsi pengawasan Covid-19 dan bisa mengajukan penggalangan dana baik dengan sesama anggota, jaringan, dan pengusaha," ujar Didi Irawadi lewat keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).

"Jika tetap diteruskan melakuan kegiatan-kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan 'atas nama DPR RI' maka hal ini bertentangan dengan etika dan aturan hukum," ucapnya menambahkan.

Didi Irawadi mendesak pihak Kesekjenan DPR untuk tidak memfasilitasi satgas tersebut, jika tidak ingin terkena imbas maladministrasi di parlemen.

"Kesetjenan DPR sama sekali tidak boleh memberikan fasilitas untuk kegiatan-kegiatan satgas ini. Maka akan jadi pelanggaran administrasi dan hukum jika dilakukan," sebut dia mengingatkan.

Hal itu bukan karena pihak Demokrat tidak dilibatkan, tetapi ada aturan dan etika yang berlaku di parlemen. Selain Demokrat, Fraksi PKS juga tidak terlibat dalam satgas tersebut.

"Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada, maka itu adalah bukan organ resmi DPR," tandas Didi Irawadi menurutp komentarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA