Siap Gelar Sidang Paripurna Lusa, DPR Ikuti Protokol Pencegahan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 28 Maret 2020, 13:17 WIB
Siap Gelar Sidang Paripurna Lusa, DPR Ikuti Protokol Pencegahan Covid-19
Puan Maharani didampingi wakil ketua DPR RI bidang Polkam Aziz Syamsudin dan wakil ketua bidang Korinbang Rachmat Gobel saat Rapim/Net
rmol news logo Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fungsi DPR RI harus terus berjalan meski saat ini dalam kondisi darurat Pandemi Covid-19.

Untuk itu, DPR RI memutuskan tidak memperpanjang masa reses persidangan II, dan akan  segera menggelar Sidang Paripurna dimulainya masa persidangan III, pada Senin (30/3) lusa.

Menurut Puan, rakyat di luar sana menunggu solusi dan tindakan nyata para wakil rakyat terkait wabah penanganan virus corona.

Hal itu ia katakan seusai memimpin Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/3).

"Kami di DPR-RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat,” ujar Puan kepada media.  

Rapat Pimpinan berlangsung  secara virtual menggunakan fasilitas tele-conference. Puan Maharani didampingi wakil ketua DPR RI  bidang Polkam  Aziz Syamsudin dan wakil ketua bidang Korinbang Rachmat Gobel.

Dua wakil ketua lainnya, Muhaimin Iskandar dan Sufmi Dasco mengikuti rapat  dari kediaman masing-masing.

Rapim yang berlangsung sekitar 30 menit kemudian dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus. Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi Nasdem hadir langsung di ruang rapat KK II sedangkan pimpinan fraksi lain mengikuti rapat dari  tempat masing-masing menggunakan fasilitias tele-conference.

Menurut Puan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III yang akan dilakukan lusa, harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.

”Masa reses yang kemarin diperpanjang, itu harus diakhiri. Lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi,” lanjut Puan

Rapat paripurna, sesuai  mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR.  

“Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir,” terang Puan.

Untuk situasi sat ini, rapat akan dikondisikan dengan cara; 3 orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi hadir secara fisik di rapat paripurna, sedangkan  jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing. Sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.

Puan melanjutkan pada sidang paripurna Senin (30/3) mendatang  tidak ada forum pengambilan keputusan.

“Hanya membuka masa sidang yang akan datang saja, “katanya.

Pelaksanaannya sendiri mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 secara ketat.

"Ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta,” ujar Puan.

Tata cara rapat paripurna mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 antara lain:

Semua peserta rapat dan petugas persidangan dilaksanakan protap waspada Covid 19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat. Posisi duduk bagi Anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA