Rapat digelar di ruang rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Rapat kali ini membahas Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam rangka membahas Pembicaraan Tingkat I RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto selaku pimpinan rapat pun menanyakan persetujuan dari peserta rapat.
“Selanjutnya saya mohon persetujuannya, apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
BERITA TERKAIT: