DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2026 hingga Hasil Pencalonan BPH Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 23 September 2025, 11:30 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2026 hingga Hasil Pencalonan BPH Migas
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: TV Parlemen_
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, dengan lima agenda penting, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 September 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh 293 anggota dewan. 

Agenda pertama sidang tentang pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Kedua, laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketiga, laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ke-empat, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kelima, laporan Komisi XII DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas) Masa Jabatan 2025-2029, dilanjutkan dengan. pengambilan keputusan.

Hadir pula pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA