Kedua saksi yang dipanggil adalah Solahudin dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan dari unsur swasta bernama Nuril Ansyah.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFI (Saiful Ilah)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/3).
Penyidik KPK sebelumnya memperpanjang masa penahanan terhadap Saiful Ilah, Jumat (6/3) hingga 30 hari ke depan.
Selain itu, tersangka pemberi suap terhadap Bupati Saiful Ilah yakni Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi telah dilimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau telah P21.
Ibnu Gofur akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jawa Timur. Sedangkan M. Totok Sumedi akan ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya. Keduanya ditahan sejak hari ini hingga 24 Maret 2020.
Nantinya, kedua tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam kasus ini, Saiful terkena OTT bersama 10 orang lainnya pada Selasa (7/1), di Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, dari 11 orang tersebut hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu sebagai pihak penerima suap.
Sedangkan pihak pemberi suap ialah dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: