Begitu kata pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin dalam video yang diunggah di chanel
YouTube pribadinya pada Selasa (10/3). Video ini diberi judul “Presiden Mengambil Alih Kekuasaan DPR?â€.
“Omnibus law ini idenya tidak menjadi persoalan. Tetapi intensinya, materinya, itu membuat, oh kayaknya ada juga masalah di omnibus law,†tuturnya.
Irman lantas membayangkan akan adanya beragam kepentingan yang saling bertabrakan dalam pembahasan RUU omnibus law. Pasalnya dalam pembuatan RUU yang biasa saja, satu pasal bisa mekar hingga 5 pasal karena banyak kepentingan.
Irman lantas mengurai pengalamannya dalam menguji UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan satu kata atau tanda baca saja, putusan disampaikan satu tahun berikutnya.
“Apalagi ini, satu RUU bisa memangkas 79 UU (RUU Ciptaker). Saya bisa
ngebayangin kepentingannya bagaimana,†tuturnya.
BERITA TERKAIT: