Pakar: Tabrakan Kepentingan Dalam Menyatukan 79 UU Sulit Dibayangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 11 Maret 2020, 18:33 WIB
Pakar: Tabrakan Kepentingan Dalam Menyatukan 79 UU Sulit Dibayangkan
Irmanputra Sidin/Net
rmol news logo Omnibus law sebagai sebuah metode tidak masalah diterapkan di Indonesia. Hanya saja intensi atau materi dari RUU yang dibuat yang harus dicermati.

Begitu kata pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin dalam video yang diunggah di chanel YouTube pribadinya pada Selasa (10/3). Video ini diberi judul “Presiden Mengambil Alih Kekuasaan DPR?”.

“Omnibus law ini idenya tidak menjadi persoalan. Tetapi intensinya, materinya, itu membuat, oh kayaknya ada juga masalah di omnibus law,” tuturnya.

Irman lantas membayangkan akan adanya beragam kepentingan yang saling bertabrakan dalam pembahasan RUU omnibus law. Pasalnya dalam pembuatan RUU yang biasa saja, satu pasal bisa mekar hingga 5 pasal karena banyak kepentingan.

Irman lantas mengurai pengalamannya dalam menguji UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan satu kata atau tanda baca saja, putusan disampaikan satu tahun berikutnya.

“Apalagi ini, satu RUU bisa memangkas 79 UU (RUU Ciptaker). Saya bisa ngebayangin kepentingannya bagaimana,” tuturnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA